Satuan Narkoba Polres Gowa Berhasil Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Sungguh sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 ini, Satuan Narkoba Polres Gowa dipimpin AKP  Maulud bersama jajarannya berhasil mengungkap dan meringkus 3 (tiga) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gowa.

Ketiga terduga pelaku ini berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu (21-22 April 2020) tepatnya disebuah lokasi parkiran sebuah Wisma dan di Jln Tun Abd. Razak Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

"Dari ketiga terduga pelaku yang berinisial lelaki IR (21), lelaki AR alias Roger (49), serta lelaki SN (39), diamankan sedikitnya 19,83 gram Sabu beserta berbagai barang bukti lainnya," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Kini ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengapresiasi upaya Satuan Narkoba melakukan pengungkapan tersebut dan berharap lakukan pengungkapan demi pengungkapan secara massif dan upayakan jangan sampai dimasa kita intens mencegah Covid-19 malah ada yang mencoba bermain dengan Narkoba ini. (*dion)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN