SOROTMAKASSAR -- Luwu Timur.
Kesalahan penjumlahan C1 pada beberapa TPS di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur berhasil ditemukan, Sabtu (20/04/2019). Ketiga kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Nuha, Kecamatan Towuti, dan Kecamatan Wasponda.
Temuan ini di laporkan dan disampaikan Lembaga Clean Governance DPC Luwu Timur melalui sekretarisnya, Eman. "Ada 27 bukti C1 yang signifikan kesalahan penjumlahan, dan itu hampir terjadi di beberapa TPS di 3 kecamatan". tegasnya.
Eman menjelaskan, secara analisa bahwa rata-rata yang terjadi kesalahan hitung hanya terjadi di 2 partai saja. Namun ia tidak ingin menyebutkan nama partai tersebut, sehingga diduga adanya kecurangan penggelembungan suara di dua partai.

Untuk mengantisipasi hal ini, Eman langsung meminta penjelasan ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Luwu Timur. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lutim Zainal menjelaskan semua kesalahan penjumlahan perhitungan akan dikoreksi atau dihitung ulang oleh Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK).
Zainal melanjutkan, kesalahan jumlah di Form C1 bisa saja, ada suara caleg yg tidak ditulis oleh petugas PPS saat di TPs, karena jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih. "Ada juga kasus jumlah C1 lebih banyak dari kertas suara pemilih," kata Zainal.
Hasil Perbedaan inilah sehingga Zainal langsung menginstruksikan ke PPK kecamatan untuk lebih teliti terhadap jumlah yang tercatat di C1.
Demikian juga Komisioner bidang hukum Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Zainal Arifin saat dikonfirmasi, dia langsung mengambil tindakan cepat dengan menginformasikan keseluruh panwaslu kecamatan agar berhati-hati dan lebih mencermati jumlah yang tertera di C1, terutama 27 C1 di Kecamatan Wasponda agar membuka C1 pleno.
Namun begitu, Sekretaris Lembaga Clean Governance juga mengeluhkan susahnya mendapatkan informasi C1, padahal menurut aturan C1 pleno harus ditempel di ruang publik sehingga masyrakat mudah mendapatkan informasi. (jab/rk)