SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) telah merambah buruh bangunan. Akhirnya Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan, AKBP Boy Samola beserta jajarannya yang tidak memberi ruang bagi pengedar dan pemakai narkoba di wilayah kerjanya berhasil membongkar peredaran barang haram itu di kalangan kuli bangunan.
Penegasan Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola dibuktikan oleh Satuan Narkoba Polres Gowa, yang dalam waktu dua hari secara beruntun berhasilan meringkus sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Ironisnya, pelaku ini didominasi buruh bangunan yang pendapatan perharinya pas-pasan.
"Saya berterima kasih dan mengapresiasi atas penangkapan demi penangkapan yang telah dilakukan. Saya juga telah memerintahkan Kasat Narkoba untuk segera ungkap pelaku lainnya. Jangan beri ruang kepada mereka," tegasnya.
Kesembilan pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Gowa di tiga kecamatan di Kabupaten Gowa dalam waktu dua hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang maraknya penjualan narkoba, kemudian Satuan Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
Kebanyakan pelaku ditangkap di kediamannya dan ada pula yang ditangkap saat bertransaksi di pinggir jalan, serta ada pula karena kemampuan Sukumon Sitsumon menghentikan terduga pelaku yang sementara mengendarai sepeda motor menggunakan penutup wajah.
Untuk motif para pelaku umumnya untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun kesempatan untuk dapat mengkonsumsi Sabu.
Identitas para pelaku diantaranya U Als Doke (22 Thn), buruh bangunan, DI (19), buruh bangunan, SN (35), buruh bangunan, MA (16) pelajar, ML (18), RN (17) tidak ada pekerjaan, RW (23) pekerjaan tidak ada, dan MZ (31) wiraswasta, dan RH (32) buruh bangunan,
"Para pelaku memiliki peran berbeda dan satu diantaranya merupakan bandar. Umumnya para pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan dan satu diantaranya anak di bawah umur serta beberapa lainnya tidak memiliki pekerjaan," terang Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan saat merelease kasus tersebut di hadapan awak media, Selasa (11/02/2020).
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ke sembilan pelaku seberat 9.4 gram bersama beberapa barang bukti lainnya. "Seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya," tambah Mangatas Tambunan.
Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU narkotika no 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
Di antara pelaku, satu orang yang diklaim sebagai bandar mengaku tidak tahu-menahu siapa pemilik sabu. "Saya hanya pesan melalui telepon seluler. Setelah transfer uang, saya mengambil barang di suatu tempat yang ditentukan," ujarnya.
Menurut dia, satu gram yang dibelinya seharga Rp 1,2 juta bisa dipecah menjadi 12 bungkus kecil (sachet), kemudian dijual seharga Rp 150 ribu. (ril)