Halaman 1 dari 2
SOROTMAKASAR -- Toraja Utara.
Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan penyadapan getah pinus yang tanpa memiliki izin pengelolaan, anggota KPH Sadan 2 lalu melakukan koordinasi dengan Polres Tana Toraja dan Cabang Dinas UPTD Kehutanan Toraja Utara.

Setelah berkoordinasi, aparat penegak hukum terkait langsung melakukan penggerebekan di lokasi penyadapan getah pinus di Lembang Karre Penanian, Kecamatan Nanggala, Selasa (27/08/2019).
Hasilnya, petugas terkait berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 buah drum yang berisikan getah pinus siap angkut keluar dari Toraja, dan kemudian dilakukan penyitaan.
Dalam penggerebekan itu, anggota KPH Sadan-2 dan personil Polsek Nanggala dipimpin Kanit Reskrim Bripka Pol Yosef Tikala langsung turun ke lokasi dan memeriksa surat izin serta surat lainnya sebagai pengelola penyadapan.
Namun karena pihak pengelola tidak dapat memperlihatkan surat izin dan dokumen lainnya yang diminta, petugas pun langsung melakukan penyitaan barang bukti di lokasi penyadapan.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bartholomius Jumat (30/08/2019) saat di konfirmasi lewat selulernya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyadapan getah pinus yang diduga tidak punya izin yang resmi.