Badko HMI Sulselbar Minta Pansus Hak Angket Panggil Isteri Gubernur Sulsel


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Ketua Bidang Hukum dan HMI Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulselbar, Syamsumarlin meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel memanggil Lestyati Fachruddin, Isteri Gubernur Sulsel untuk dimintai keterangannya terkait dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemprov Sulsel.

“Mengikuti jalannya sidang-sidang Hak Angket, maka kita menemukan peran penting Ibu Gubernur. Beliau disebut-sebut oleh beberapa orang terperiksa Hak Angket itu,” kata Syamsumarlin kepada wartawan, Sabtu (03/08/2019) pagi.

Selain meminta Isteri Gubernur Sulsel untuk dijadikan terperiksa, Syamsumarlin juga mendesak KPK untuk segera turun tangan memeriksa dugaan praktek KKN di lingkungan Pemprov Sulsel yang terungkap habis di sidang-sidang Hak Angket DPRD Sulsel ini. 

“Khususnya pelaksanaan 46 paket proyek senilai Rp 20,083 miliar yg diduga dikerjakan oleh Hajrah bersama adik dan menantu Gubernur Nurdin Abdullah. Dan soal fee 7,5 persen dari Anggu dan Feri yang telah memenangkan proyek yang dimintanya di Jumras saat menjabat Kepala Biro Bina Marga, setelah dilakukan tender ulang,” tutur Syamsumarlin.

Menurut Syamsumarlin, permintaannya itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di publik Sulsel. Karena publik Sulsel, hanya mendapatkan informasi yang tidak tuntas. “Publik Sulsel saat ini, menuntut itu, karena publik bertanya benarkah Gubernur Sulsel lakukan praktek KKN atau tidak,” sambung Syamsumarlin menambahkan.

Syamsumarlin menilai, Hak Angket sudah menjadi milik publik, karena bisa dipastikan mayoritas publik atau masyarakat Sulsel mengikuti jalannya sidang-sidang Hak Angket. Terbukti, berita-berita sidang Hak Angket menjadi viral dan Trendin Topic di medsos.

Publik nasional, lanjut Syamsumarlin, bahkan mengikuti jalannya sidang-sidang Hak Angket DPRD Sulsel, karena pertama dalam sejarah negara ini, seorang Gubernur di Hak Angket oleh DPRD-nya. “Politisi di Jakarta, pada ramai memberi komentar soal Hak Angket ini,” ungkapnya.

Syamsumarlin berpendapat Nurdin Abdullah dalam menjalankan tugasnya sabagai Gubernur Sulsel,  telah mencederai amanat UU Nomor 28/2099 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek KKN. 

Gubernur, juga melanggar dan mencederai pembangunan dan pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya di negara ini. 

“Untungnya ada DPRD Sulsel, menegur Gubernur dengan Hak Angket,” tandas Syamsumarlin yang tokoh mahasiswa dari HMI Badko Sulselbar ini. (*)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN