SOROTMAKASSAR -- Maros.
Dua lelaki berprofesi buruh dekorasi tenda dan sopir mobil yang sama-sama beralamat di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, yakni Musa (38) dan Ansaruddin (40) dibekuk aparat kepolisian dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros dipimpin AKP Irvan Arfandi, SH.
Kedua lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi pada Senin (01/07/2019) subuh sekitar pukul 02.30 Wita di Lingkungan Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Saat polisi menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,61 gram.
Polisi juga menyita 1 rangkaian alat isap sabu berupa bong, 1 buah kompor sabu, 1 buah korek gas, 1 buah potongan pipet warna putih, dan 1 unit HP merek Vivo warna gold.
Dari hasil interogasi, Musa mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seorang pria berinisial EL yang tinggal di Jln Rajawali, Makassar. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang buktinya digelandang ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)