SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., M.H., mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan laba Bank Sulselbar yang dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Farid, jika informasi tersebut benar, tindakan tersebut sudah melampaui batas kewenangan dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mengusut tuntas dan menelusuri aliran dana yang mencurigakan, termasuk mengevaluasi peran direksi dan komisaris yang diduga menikmati dana tersebut.
“Jika benar penggunaan laba bank dilakukan tanpa persetujuan RUPS, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Kejati harus serius menelusuri aliran dana dan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Farid Mamma via seluler pada Senin malam (03/03/2025).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sikap bungkam Kejati Sulsel pun menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kejati ditemui jalan buntu ketika Kepala Kejati Sulsel melalui Kasi Penkum Soetarmi, tidak memberikan tanggapan via pesan seluler pada Jumat (28/02/2025).
Hal ini semakin memicu kecurigaan, yaitu adanya hal-hal yang sengaja disembunyikan dalam proses penyelidikan.
Tak kalah mencuat, pihak Bank Sulselbar juga memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan laba.
Saat dihubungi oleh media, manajemen bank enggan membahas persoalan ini, sehingga menambah tanda tanya di mata publik.
Pemerhati kebijakan aparat negara, Prof. Ir. Muhammad Alwi, memberikan komentar pedas terhadap penanganan kasus ini.
Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. “Kalau sampai Kejati Sulsel lamban dalam menetapkan tersangka, patut dipertanyakan ada kepentingan apa di balik ini ?," tukasnya.
Jangan sampai ada kongkalikong yang menghambat proses hukum. Masyarakat butuh transparansi, bukan drama penegakan hukum yang sarat kepentingan, kata Prof Alwi.
Prof. Muhammad Alwi juga menekankan, kasus dugaan korupsi di Bank Sulselbar bukan semata-mata urusan internal bank, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Keterlambatan penetapan tersangka, menurutnya, dapat menciptakan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada.
Sementara itu, meskipun Kejati Sulsel diketahui tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan Bank Sulselbar, publik masih belum mendapatkan kejelasan mengenai progres penyelidikan.
"Pertanyaan besar pun muncul. Apakah Kejati Sulsel bekerja secara independen atau justru terhambat oleh kepentingan tertentu ?. Hingga kini, jawaban atas pertanyaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat," Prof. Muhammad Alwi, menandaskan.(Hdr)