DPO Kasus Tipikor Pekerjaan PNPM, AC Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Jaksa Eksekutor Kejari Barru

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru berhasil mengamankan seorang pria terpidana tindak pidana korupsi yang berinisial AC (42), berprofesi wiraswasta.



Pada tahun 2008 lalu di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru telah mendapatkan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) yang dananya berasal dari APBN sebanyak 50% dan APBD sebanyak 50% Tahun Anggaran 2008.

Bersumber dari Departemen dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan rincian untuk pekerjaan Fisik Rp 225.193.700,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Operasional UPK Rp 4.740.900,- (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Operational TPK Rp 7.111.500,- dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah) yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta swadaya masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.

Terdakwa AC telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pemidanaan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011.

Menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal dalam Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana badan 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor17/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011.

Putusan Kasasi Nomor 2403 K/Pid.Sus/2011: Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa AC.

Terpidana AC harus diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jayapura yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom, SH, MH bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah dipastikan keberadaan terpidana, maka pada pukul 11.47 WIT bertempat di Hotel @home di Kelurahan Asano, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura pada tanggal 09 November 2022, Tim Tabur berhasil mengamankan terdakwa.

Sejak Januari 2022 sampai November 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 14 (empat belas) terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Serta pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," beber Soetarmi, di ruang kerjanya, Jumat (11/11/2022). (Hdr)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN