SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka SN (19) alias Ancu warga jalan Bontoramba Makassar dan PH (20) alias Karca yang merupakan warga Jalan Bung Makassar," ungkap Kasubsipidm Sihumas Ipda Burhanuddin Karim, Senin (06/12/2021).
"Kedua tersangka dibekuk dalam sebuah kamar kos yang berada di Jalan Bontoramba, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba di tempat tersebut," terang Kasubsipidm Sihumas.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu sachet yang berisi kristal bening yang diduga sabu, satu buah pireks kaca sisa pakai sabu, satu buah pipet putih sendok sabu, dua korek api gas, tiga pak sachet kosong kecil, 1 (satu) pak sachet kosong besar, 1 (satu) buah alat sabu lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) unit timbangan digital," jelasnya.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)