SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Dua tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu berhasil diamankan aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar di Jalan Sarappo Kota Makassar.
"Penangkapan dilakukan saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Iptu Darmawangsa, Senin (12/07/2021).
"Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satnarkoba melakukan pemantauan. Dan akhirnya petugas berhasil menciduk dua pelaku dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus dalam Coffee Mix yang diduga sabu seberat 4 gram," jelas Iptu Darmawangsa.
"Adapun identitas 2 (dua) tersangka yang diamankan yakni K (31) alias Leo merupakan warga BTN Pondok Nusa Indah Blok D29 Kabupaten Takalar Sulsel dan M (19) alias Salim warga Sapiria Kelurahan Lembo, Kota Makassar," sebut Kasat Narkoba.
Diketahui, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk tindakan hukum lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)