Bawa Sabu 415 Gram, Empat Kurir Asal Aceh Diringkus Dalam Hotel di Kota Medan

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus 4 (empat) orang kurir narkotika jenis sabu seberat 415 gram. Para pelaku asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu diciduk dalam salah satu hotel yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.



Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Waka Polrestabes) Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan Sinuhaji, SIK, MH saat melangsungkan pemaparan pengungkapan kasus dari keempat kurir narkotika tersebut di Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (20/01/2021).

Irsan Sinuhaji menyebutkan identitas keempat tersangka kurir narkotika jenis sabu itu masing-masing berinisial I (23), T (24), MI (22), dan S (20).

“Berdasarkan keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” beber AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya empat orang pria yang membawa narkotika pada salah satu hotel di Kota Medan.

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka pada Selasa (19/01/2021).

“Barang bukti 415 gram sabu yang dibawa para tersangka itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka," jelas pria lulusan Akpol 1999 ini.

Mantan Kapolres Oku, Palembang, Sumsel ini juga mengatakan, dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp 12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Dari pengakuan tersangka, mereka pernah berhasil mendistribusikan narkotika ke Jakarta melalui bandara. Keempat tersangka saat ini sudah di jebloskan ke Rutan Polrestabes Medan.

"Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH. (Leodepari)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN