SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (21/12/2020).
Tersangka SN alias Puddin (37) yang bekerja sebagai Buruh harian berhasil dibekuk Polisi di rumahnya Jalan Arif Rahman Hakim No.12 Kota Makassar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut," ucap Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga sabu, dan 1 (satu) buah pireks kaca," Ipda Burhanuddin Karim.
"Saat ini tersangka SN alias Pudding (37) dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (21/12/2020).
Tersangka SN alias Puddin (37) yang bekerja sebagai Buruh harian berhasil dibekuk Polisi di rumahnya Jalan Arif Rahman Hakim No.12 Kota Makassar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut," ucap Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga sabu, dan 1 (satu) buah pireks kaca," Ipda Burhanuddin Karim.
"Saat ini tersangka SN alias Pudding (37) dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)