Sidang Kasus OTT Diknas Sidrap : Syahrul, Ahmad dan Inelda Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tiga terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap, yakni Syahrul Sam, Ahmad dan Ineldayanti masing-masing dituntut hukuman 6 (enam) tahun penjara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiman Putra menyebut ketiganya masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

“Terdakwa dituntut dengan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pasal 12E,” sebut Hardiman, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Hardiman mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bekerja sama menerima pemberian. Sehingga, kata dia, tuntutan tersebut sudah tepat diberikan kepada ketiganya. “Kami tidak tuntut 20 tahun penjara karena alasan kemanusiaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidrap ini.

Terkait adanya potensi tersangka baru pada kasus ini, ia mengaku masih menunggu keputusan dari penyidik kepolisian. “Kita lihat nanti perkembangannya yah, bisa jadi ada tersangka baru,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad, Tawakkal tak sependapat dengan tuntutan JPU. Menurut Tawakkal, pada kasus ini tak ada unsur pemerasan.

Sehingga, kata dia, keputusan Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 12E dinilai tak tepat. “Saya anggap ini bukan unsur pemerasan, tidak ada yang dipaksa. Makanya kita ajukan Pledoi. Kemungkinan dua pekan ke depan baru kita bacakan Pledoinya,” ujar Tawakkal.

Selain itu, ia juga tak sepakat jika terdakwa Ahmad juga dituntut enam tahun penjara. Sebab, katanya, terdakwa Ahmad mengajukan Justice Collaborator (JC) agar kasus tersebut terungkap.

“Seharusnya Ahmad (terdakwa, red) paling rendah tuntutannya diantara bertiga. Ahmad harusnya dituntut satu tahun saja. Sebab, dia banyak membantu JPU dan Hakim mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang sebesar Rp 250 juta dari Kadis Pendidikan Sidrap, Syahrul Sam.

Dibuktikan selembar slip setoran tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan liar dari sejumlah kepala sekolah dasar dan kepala sekolah SMP di Sidrap. (hs)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN