Polres Pelabuhan Makassar Kembali Bekuk Tiga Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil membekuk tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Teuku Umar 13, Kecamatan Tallo, Kota Makassar," sebut Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim, Jumat (06/11/2020).

Tersangka pelaku yang diamankan yakni RN alias Nova (28) warga Jalan Teuku Umar 13, SL alias Lele (27) warga Desa Barugayya Kabupaten Takalar, dan AI (18) warga Galangan Kapal Kota Makassar.

"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka diantaranya 10 (sepuluh) sachet kristal bening diduga sabu, 1(satu) buah sendok sabu, 1 (satu) set alat isap sabu atau bong, 1 (satu) buah pireks kaca berisi kristal bening diduga shabu, 1 (satu) buah sumbu, dan 2 (dua) buah korek gas," terang Paur Subbag Humas Ipda Burhanudin Karim.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN