Miliki 11 Paket Sabu, Pasangan Suami Istri Dibekuk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk sepasang suami istri terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama NO alias Ato (33) dan ML alias Mira (25).

"Polisi menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) paket berisi kristal bening yang diduga sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu milik kedua tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.

"Penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah di Jalan Cendrawasih Kota Makassar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk pelaku tersebut," jelas Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN