SOROTMAKASSAR -- Medan.
Sedang asyik mengosumsi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk kosong, lelaki berinisial CI (40) warga Jln TB Simatupang Kota Medan dibekuk aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika ini diringkus polisi pada Sabtu (17/10/2020) malam pekan lalu sekira pukul 22.30 Wita dalam gubuk kosong yang terletak di Jln Basket, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (30/10/2020) menjelaskan, penangkapan CI ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Atas informasi itu, personel Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, petugas berhasil menemukan CI sedang mengosumsi sabu sehingga langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka CI bersama barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi narkotika jenis sabu kemudian digelandang ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," tandas Kanit Reskrim. (Leodepari)