SOROTMAKASSAR -- Medan.
Pandemi Covid-19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, khususnya Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2020) pagi.
Seperti keberhasilan saat ini, Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK yang didampingi Wakapolseknya AKP Dedi Kurniawan, SH serta Kanit Reskrim Iptu S. Usman Nst, SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Theo dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil membekuk terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) kg di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
"Ya benar kami ada menangkap dan mengamankan 2 (dua) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) kg dengan inisial J (19) dan N alias D (30) warga Aceh Utara.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (05/10/2020) dini hari sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, yang mana informasi kami terima bahwasanya kedua pelaku ada memesan mobil grab dan keluar dari salah satu hotel yang berada di Binjai.
Selanjutnya kami ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut kami hentikan dan kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hasilnya kami temukan 1 (satu) kg narkoba jenis sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan.
"Kepada kedua Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun," ucap Kapolsek. (*)