
Tidak Berlaku di Bandara Sam Ratulangi Manado Surat Keterangan Hasil Negatif Test RT-PCR dan Antigen dari Daerah Lain
SOROTMAKASSAR -- Manado.
Dengan berdasar dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No. 440/21.6278/Sekr-Dinkes tanggal 8 November 2021, maka semua penumpang pesawat udara yang tiba di Bandar Udara (Bandara) Sam Ratulangi, Kota Manado, harus melakukan lagi Rapid Test Antigen.