Minta Gelar Perkara Khusus, Pengacara Akan Persoalkan Penanganan Kasus Virendy Hingga Pengabaian Indikasi Turut Serta Dalam Tindak Pidana
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Pasca penetapan tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantow (19), mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar dan Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Senat Mahasiswa FT Unhas, sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut dan pasal pidana yang dikenakan terhadap para tersangka cukup membuat publik bertanya-tanya dan menjadi sorotan masyarakat secara luas.


