Dinilai Cacat Formil, Gugatan Terhadap PWI Sulsel dan Pusat Ditolak Majelis Hakim PN Makassar
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Gugatan terhadap PWI Sulsel dan Pusat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan dalil gugatan yang diajukan oleh Dahlan Abu Bakar, Hasan Kuba, Andi Patarai, dan M Anwar Sanusi dinilai cacat formil.


