
Asisten KASN RI : Wakil Gubernur Tidak Berwenang Mengangkat, Memindahkan dan Memberhentikan ASN
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Mutasi jabatan hingga pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel, belakangan ini ramai dipergunjingkan berbagai kalangan. Mereka bukan mempersoalkan karena jumlahnya yang terlalu banyak, tapi masalah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya yang jadi sorotan utama.