Pemkab Sinjai Gelar Rakor Pemerintahan Dalam Rangka Implementasi Permendagri No.130
SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan dan penyiapan sarana prasarana di Kelurahan bertempat di Aula Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Kamis (13/06/2019) siang.








