Sertifikat HaKI Baju Batik Rongkong Dipatenkan, Menyusul Kopi Seko

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan atau sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk tenun Rongkong oleh Kementerian Hukum dan HAM, Senin, (3/2/2020), Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, langsung menginstruksikan seluruh ASN Luwu Utara untuk mengenakan seragam batik Rongkong setiap Kamis.

Indah menyampaikan langsung di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Apriyadi, usai penyerahan sertifikat HaKI untuk tenun Rongkong.

“Kami tersanjung karena Pak Kakanwil dan rombongannya mengenakan baju batik motif Rongkong,” ujarnya usai menerima sertifikat HaKI tenun Rongkong.

Ia pun langsung menginstruksikan seluruh ASN Luwu Utara secara reguler mengenakan pakaian batik setiap hari Kamis dalam minggu berjalan.

“Kami yang ada di daerah juga segera akan menginstruksikan ASN agar setiap hari Kamis mengenakan kain batik dengan motif Rongkong saat bekerja melaksanakan tugasnya sebagai ASN,” kata Indah, panggilan akrab Bupati Lutra.

Bupati menjelaskan, kain dengan motif Rongkong merupakan salah satu kekayaan intelektual yang ada di Luwu Utara.

Untuk itu, katanya, sudah menjadi kewajiban masyarakat, termasuk ASN, untuk melestarikan kekayaan-kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Lutra yang berjuluk Bumi Lamaranginang.

Potensi lain kekayaan intelektual di Bumi Lamaranginang yang akan didaftarkan izinnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Peningkatan Permohonan dan atau Pencatatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lutra yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020), di Ruang Rapat Wakil Bupati yang dibuka langsung Wakil Bupati Lutra Muhammad Thahar Rum.

Dalam rakor tersebut dihadirkan delapan Perangkat Daerah (PD), yakni DP2KUKM, Disbudpar, Badan Kesbangpol, DPMPTSP, Dinas Perikanan, Dinas PMD, Dinas TPHP, dan Bagian Hukum Setda.

“Kita mengapresiasi pelaksanaan Rakor ini. Apalagi tadi disebutkan kopi Seko masuk salah satu kekayaan intelektual yang didaftarkan,” tutur Wabup Thahar.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Sri Yuliani, menyebutkan, ada banyak potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Lutra. “Ada beberapa potensi kekayaan di daerah ini akan kami catat dan daftarkan izinnya, salah satunya adalah kopi Seko,” ungkap Sri.

Selain kopi Seko, potensi kekayaan intelektual lainnya adalah beras, termasuk tenun lainnya. “Kami di sini akan mendata dan menginventarisir potensi kekayaan intelektual yang ada untuk kami laporkan nanti ke Menteri kami,” terangnya.

“Besar harapan kami, agar kita yang hadir hari ini bisa bekerja bersama di dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Lutra. Sekaligus juga kami sampaikan bahwa kehadiran kami juga dalam rangka mendorong percepatan berbisnis dan berinvestasi sesuai arahan bapak Presiden,” tambahnya.

Sekadar informasi, masih ada kekayaan yang tersembunyi di Bumi Lamaranginang yakni baju, rok, topi, selendang dari kulit kayu di Kecamatan pegunungan terisolir Rampi, ini juga perlu diberdayakan dan dikembangkan.(yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN