Bupati Selayar Bentuk Tim Terpadu Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Bupati Kepulauan Selayar HM. Basli Ali membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Surat Keputusan ini bernomor 34/I/tahun 2020. Pembentukan tim terpadu ini sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Hal lain bahwa pembentukan Tim Terpadu P4GN PN dalam rangka menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota No.354/2905/SJ sebagai tindak lanjut dari Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang P4GN PN, yang substansinya agar Bupati/Walikota membentuk Tim Terpadu P4GN PN diseluruh kabupaten kota di Indonesia.

Surat ini di tandatangani Cahyo Kumolo selaku Mendagri ketika itu. Terakhir surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 354/14094/SJ yang bersifat segera tanggal 17 Desember 2019 yang ditandatangani Mendagri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D yang meminta kepada Bupati/Walikota diseluruh Indonesia mendorong peran Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota sebagai Kepala Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN dan PN, untuk secara aktif membangun koordinasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah.

Bahwa dalam Bab II Pelaksanaan Fasilitasi Pasal 2 Permendagri Nomor 12 tahun 2019 berbunyi, Pelaksanaan Fasilitasi P4GN PN dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dalam struktur tim terpadu yang telah dibentuk dengan susunan pengurus sbb : Ketua - Bupati Kepulauan Selayar.
Wakil Ketua 1 - Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Wakil Ketua 2 - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sekretaris/Ketua Pelaksana Harian - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Selayar.
Anggota - semua OPD terkait dan instansi vertikal.

Dengan berlakunya Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 34/I/Tahun 2020 maka Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 28/I/Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Kepulauan Selayar, Ince Rahim kepada media ini, Rabu (22/01/2020). (Ucok Haidir)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN