SOROTMAKASSAR -- Gowa. Lelaki AM alias Makka (23), harus tewas ditempat setelah diterjang beberapa butir peluru yang dimuntahkan dari senjata genggam milik Tim Anti Bandit Polres Gowa. Pasalnya, warga Dusun Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto ini nekad menggebuk dengan balok kayu terhadap diri polisi yang menangkapnya.
Kejadiannya berawal ketika tersangka Makka bersama temannya YNR (21) diamankan oleh personil Patmor Polres Gowa pada Kamis (20/12/2018) pagi sekitar pukul 08.30 Wita, karena tertangkap tangan warga saat keduanya hendak melakukan pencurian motor di Perumahan BTN Andi Tonro Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Mengetahui jika para tersangka ini telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Gowa, petugas lalu membawa keduanya untuk dilakukan pengembangan. Namun saat berada di daerah Barombong, tersangka Makka berusaha melarikan diri dan memukul anggota Tim Anti Bandit Polres Gowa dengan menggunakan balok kayu dan mengenai tangan dan bagian wajah.
Mendapat serangan tersebut, polisi pun spontan bereaksi dengan memuntahkan timah panas ke bagian kaki dan punggung belakang. Tersangka Makka langsung roboh dan segera dibawa ke RS Bhayangkara. Tapi setiba di RS, ternyata pelaku sudah meninggal dunia.
Kepala Tim Anti Bandit Polres Gowa, Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar Press Conference di RS Bhayangkara, Jumat (21/12/2018) menerangkan, personil polisi yang dipimpinnya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, diantaranya 3 unit motor, 1 unit kunci T, 2 unit anak kunci, tas, hp dan beberapa kartu ATM, serta patahan balok kayu yang digunakan Makka ketika menyerang polisi.
"Meski tersangka utama, Makka meninggal dunia, namun kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka YNR yang merupakan salah satu anggota sindikat yang masih hidup," tegas Ipda Ardian.
Kesempatan terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepolisian terhadap para pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan kepada petugas. (*rm)