SOROTMAKASSAR -- Takalar.
Panwaslu Kecamatan Galesong Utara kembali menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan umum partisipatif menjelang Pemilihan Umum Anggota Legislatif serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, bertempat di Galesong Utara, Kamis (20/12/2018).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh FORUM AWAS Kecamatan Galesong Utara, Organisisasi Masyarakat (ORMAS), Tokoh Masyarakat, Kanit Intel Polsek Galesong Utara Aipda Nur Alamsyah dan sejumlah awak media.
Risandi, SP, MSi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong Utara dalam sambutannya memberikan ucapan terimakasih kepada semua unsur yang telah hadir dalam kegiatan ini. "Melalui sosialisasi pengawasan pemilu ini, sangat diharapkan masyarakat aktif membantu Pengawas Pemilu demi mewujudkan pemilu yang berintegritas," tuturnya.
Olehnya itu dibentuklah Forum Awas Kecamatan Galesong Utara yang terdiri dari gabungan ormas dan tokoh-tokoh masyarakat. Sebagaimana Tagline Bawaslu "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu". "Singkatnya Cegah, Awasi dan Tindak," tambahnya.
Pimpinan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Syamsuddin dalam materinya menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga integritas dan netralitas menjelang pesta demokrasi mendatang, begitupun ketika ada laporan dugaan pelanggaran ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu untuk dilakukan pengkajian. Kalau itu memenuhi persyaratan bakal ditindak lanjuti," tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, H. Irwan, SE dalam materinya menyampaikan, kami berharap kepada pihak media dan seluruh stakeholder khususnya Forum Awas agar membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye menjelang Pemilu mendatang agar pelanggaran pada masa kampanye bisa diminimalisir.
"Saatnya sekarang masyarakat bukan lagi hanya sebagai penonton dalam penyelenggaraan pemilu tetapi juga bisa menjadi bagian dari pengawasan khususnya dalam melakukan pencegahan pelanggaran," jelasnya.
Dipenghujung kegiatan sosialisasi, Panwaslu Kecamatan Galesong Utara menyampaikan, regulasi yang perlu di pahami yaitu Undang-Undang No.07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PERBAWASLU) sesuai dengan tahapan yang berlangsung. (*)