Bawaslu Selayar Gelar Workshop Pembentukan Desa Pengawasan dan Anti Money Politic


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Dalam rangka mendorong pengawasan partisipatif masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar workshop "Pembentukan Desa Pengawasan dan Anti Money Politic."

Berlangsung dihalaman Kantor Badan Permusyawaratan Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (12/12/2019) pagi pukul 08.00 Wita.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali, Kapolres Kepulauan Selayar, Kejari Kepulauan Selayar, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Hasradi, SE, MH, Kepala Kesbangpol Ince Rahim, S.Pd, SH, MH, Pimpinan OPD, Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin, S.Pd, Danramil Kecamatan Bontomanai, Kapolsek Kecamatan Bontomanai, kepala desa se-Kecamatan Bontomanai, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, insan pers dan peserta workshop.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno, SH mengatakan, seminar dan workhsop pembentukan desa pengawasan dan anti money politic ini bertujuan untuk melakukan pembentukan desa sadar terkait pengawasan dan anti money politik yang merupakan agenda Bawaslu diseluruh Indonesia sebagai upaya melakukan penguatan pada nilai-nilai demokrasi.

"Proses perencanaan Bawaslu ini telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan kami mendapat respon yang baik kepada pemerintah daerah khususnya dinas PMD tentang Kepala Desa Parak yang bersedia menjadikan Desa Parak daerah percontohan sebagai desa pengawasan dan anti politik uang," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, melalui kegiatan ini kita secara bersama-sama memaksimalkan peran kita untuk melakukan edukasi kepada warga agar masyarakat memahami dengan baik tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan sekaligus diajak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang kaitannya dengan upaya pencegahan pengawasan dalam proses pilkada tahun 2020 nanti.

Olehnya itu kewajiban Bawaslu sebagai fungsi Bawaslu dalam lembaga pengawasan pemilu sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No 7 tentang pemilu maupun Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu ia juga mengatakan, bagaimana ketentuan masyarakat dalam melakukan partisipasi dijelaskan dalam ketentuan pemilu bahwa kelembagaan UU Pemilu dengan adanya Bawaslu tidak serta merta mengambil hak warga negara untuk melakukan fungsi kontrolnya dalam menjaga dan mengawal proses pemilu dan pemilihan nanti.

"Jadi upaya pelibatan masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu yakni adanya kewajiban Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dan stekholder lain dalam mengawal dan mengawasi proses pemilihan serta masyarakat untuk melakukan fungsi kontrol dalam menjaga suara dan kedaulatannya dan melalui perspektif ini kita jadikan kekuatan untuk mendorong kekuatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan dalam pemilihan yang akan kita laksanakan pada pilkada serentak tahun 2020," tandasnya.

Mengakhiri sambutannya, Suharno mengatakan bahwa dalam konteks pemilihan serentak tahun 2020 tentu yang dihadirkan tidak hanya sebatas demokrasi yang prosedural tapi bagaimna proses demokrasi yang substansial bisa diwujudkan sehingga untuk mendorong partisipasi nyata masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses pilkada 2020.

Ia berharap agar langkah strategis Bawaslu dalam membangun kepedulian dengan pemerintah daerah, dinas terkait, pemerintah desa untuk mendorong proses demokrasi yang sehat dan berkualitas dalam masyarakat dan mudah-mudahan kedepannya kita bisa sama-sama mengawal proses pemilihan dan kita berharap proses pemilihan akan lebih banyak melakukan proses pencegahan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah pedesaan.

Kegiatan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kepulauan Selayar disaksikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar serta penandatangan plakat pembentukan desa pengawasan dan anti money politic. (Ucok Haidir)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN