Dinas Dukcapil Luwu Utara Bakar e-KTP 22.483

SOROTMAKASSAR-Luwu Utara.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara membakar 22.483 e-KTP rusak, Selasa, (18/12). KTP yang dibakar itu diterbitkan dalam rentang tahun 2011-17 Desember 2018.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Luwu Utara,Mas'ud Masse mengatakan, selama ini e-KTP yang rusak itu disimpan saja.Namun setelah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 22.483 e-KTP itu akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara Kabid pendaftaran pendudulk, Ambo Asse, mengapresiasi kegiatan pembakaran itu.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Lutra,H. Abd Mahfud, Wakapolres Kompol Amir Majid, Kasat Reskrim, Iptu Syamsu Rijal, Kadis Perhubungan, Ka.Litbang, Kaban Kesbangpol, Inspektorat, Bawaslu, dan Sapol PP Damkar, Kepala Disdukcapil Kabupaten Luwu Utara, Mas'ud Masse, Sekretaris Disdukcapil, Nakicah dan anggota personil Polres Lutra.(ril)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN