Disdukcapil Gowa Musnahkan 10 Ribu E-KTP Invalid

SOROTMAKASSAR -- Gowa. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa, Ambo memusnahkan 10 ribu E-KTP di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Gowa, Senin (17/12/2018).

Sebanyak 10.505 keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa bersama aparat kepolisian Polres Gowa.

Kadisdukcapil Gowa, Ambo mengatakan, Pemkab Gowa terus berupaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen negara oleh orang-orang tertentu.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah pemusnahan ini sesuai arahan Kemendagri.

"Kami melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi E-KTP tercecer atau sengaja dibuang. Langkah ini harus diambil sebagai tertib administrasi," kata Ambo. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN