SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Seorang oknum pegawai sipir di salah satu Rutan di Kabupaten Gowa berinisial lelaki LSA (50 tahun) terpaksa diamankan aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Gowa karena tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat menggelar Press Conference, Sabtu (15/12/2018) pukul 10.00 Wita.
“Tersangka diringkus di Jln Usman Salengke (depan pelataran Bank Mega) Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa saat melakukan transaksi narkotika,” jelas AKP Maulud.
Lanjut, Kasat Narkoba juga mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan bergumul bersama petugas, dan melempar barang bukti Sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok, namun petugas berhasil menemukannya.
Diakui pelaku, Sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, dengan cara dipesan melalui handphone, kemudian diantarkan dan disimpan di salah satu pot bunga.
“Tersangka kini kami jerat dengan pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Gowa.
Adapun 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu seberat 0.79 gram berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti dari tangan pelaku.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun pelaku penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di Kabupaten Gowa. (ht)