SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi terbitkan Tentatif Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, terhitung Senin 2 September 2019.
Jadwal tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Selayar, terdapat 29 tahapan, mulai dari pembentukan Panitia Pilkades sampai tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Kades terpilih, 8 Desember 2019.
Sebagaimana yang disampaikan Kadis PMD, Irwan Baso, S STp, saat ditemui dikantor Dinas PMD, kompleks kantor Bupati Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng, Selasa (03/09/2019).
Dikatakannya, jadwal tahapan Pilkades serentak ini, sebelum dikeluarkan secara resmi, setelah 43 Kades yang berakhir masa jabatannya, 13 Agustus lalu.
"Sementara bulan Desember nanti juga masih ada 11 Kades akan berakhir masa jabatannya, sehingga dari 11 Kades tersebut tetap akan melakukan Pilkades serentak, bersama 43 Desa lainnya, sehingga semuanya berjumlah 54 Desa akan melakukan Pilkades serentak," jelas Kadis Irwan Baso.
Saat ini dari 43 Desa dan Kadesnya telah berakhir masa jabatannya, sehingga dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades.
"Masa tugas Pjs Kades akan berlangsung kurang lebih 4 bulan," tutur Plt Kadis PMD, Irwan Baso. (Ucok Haidir)








