Dinkes Sinjai Terapkan Denda Bagi Pegawai Kedapatan Merokok di Kawasan Bebas Rokok

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menerapkan denda bagi pegawainya yang kedapatan merokok di area Kawasan Tanpa Rokok Lingkup Dinas Kesehatan Sinjai. Denda tersebut berupa uang sebesar Rp 100 ribu baik pegawai ASN maupun non PNS.

Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. A. Suryanto Asapa saat menjadi pembina apel dalam Lingkup Pemkab Sinjai di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin (26/08/2019) mengatakan, aturan ini mulai berlaku hari ini sebagai penerapan Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2015 tentang Kawasan Bebas Rokok di Sinjai.

"Saya harap aturan ini bisa dilaksanakan dan instansi lain maupun tempat fasilitas umum lainnya yang masuk dalam kawasan bebas rokok juga bisa diterapkan aturan denda," ungkapnya.

Penerapan ini dilaksanakan untuk menurunkan angka kasus populasi atau prevelensi Penyakit Tidak Menular (PTM) akibat merokok di area publik terkhusus kepada para aparat Lingkup Pemkab Sinjai.

Olehnya itu ia berharap kepada siapapun yang menemukan ada aparat yang merokok di Kawasan Kantor Dinas Kesehatan Sinjai agar dilaporkan.

"Sebagai bentuk apresiasi, kami akan berikan Rp 50 ribu rupiah bagi yang menemukan dan melaporkan jika ada yang merokok, tentunya harus disertai bukti berupa foto atau video," jelasnya. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN