Polres Gowa Bekuk Dua Anggota Kawanan Curas

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali menunjukkan prestasi gemilangnya dengan berhasil membekuk lagi 2 (dua) orang anggota kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) yang pernah beroperasi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Gowa.

Dalam Press Conference yang digelar Polres Gowa, Selasa (04/12/2018) siang di Mapolres Gowa disampaikan, sebanyak 2 (dua) tersangka dari kawanan curas yang berjumlah 8 (delapan) orang, diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Senin (03/12/2018) subuh sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kedua tersangka tersebut masing-masing, lelaki IM alias Gori (23), buruh bangunan beralamat Jln Matahari No.36 Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan lelaki RT (17), tukang parkir warga Jln Rajawali 1 Lrg.13A Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Dua tersangka curas yang berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Dengan tertangkapnya IM dan RT, berarti sudah 4 (empat) anggota kawanan curas itu yang diringkus. Dua tersangka yang lebih duluan tertangkap dan kini mendekam dalam tahanan Polsek Rappocini adalah lelaki RL, warga Jln Nuri, Makassar, dan lelaki RB warga Jln Pallantikang Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sementara 4 (empat) anggota kawanan curas yang belum tertangkap (DPO), yakni lelaki HI warga Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kemudian lelaki AC warga Jln Nuri Makassar, lelaki YT warga Jln Cenderawasih V Makassar, dan lelaki AR warga Tamalanrea Makassar.

Dalam menjalankan aksinya, para anggota kawanan ini sebelumnya berkumpul di rumah HI di Kelurahan Pandang-pandang. Setelah berkumpul sekitar 6 (enam) orang, mereka kemudian berkeliling secara acak di sekitar wilayah Kabupaten Gowa.

Ketika sudah mendapatkan calon korban yang dianggap tepat, para pelaku langsung berdiskusi untuk membagi tugas. Selanjutnya HI, RL dan RB merampas barang berharga milik korban dengan disertai ancaman senjata tajam.

Bersamaan dengan itu, IM, RL dan YT sudah bersiap diatas sepeda motor yang dikendarainya. Sesudah merampas barang berharga milik korbannya, mereka langsung kabur meninggalkan TKP. Selanjutnya, hasil rampasannya dijual oleh HI dan AC, kemudian uang penjualannya dibagi rata jika jumlahnya banyak. Namun kalau jumlahnya sedikit, mereka gunakan membeli makanan, minuman, rokok dan lainnya.

Kronologis penangkapan terhadap IM dan RT bermula dari hasil penyelidikan aparat Polres Gowa melalui hasil rekaman CCTV, lidik dan informasi masyarakat. Hingga pada Minggu (02/12/2018) sekitar pukul 18.00 Wita diperoleh informasi jika anggota kawanan curas itu sedang berkumpul di rumah otak pelaku curas, HI di Kelurahan Pandang-pandang.

Mendapat informasi itu, Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Senin (03/12/2018) subuh sekitar pukul 04.00 Wita bergerak ke rumah HI dan melakukan penggrebekan serta berhasil membekuk IM dan RT serta dibawa ke Mapolres Gowa untuk diinterogasi. Kedua tersangka mengaku pernah bersama-sama melakukan tindak pidana curas di beberapa TKP dalam wilayah hukum Polres Gowa.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk menunjuk TKP dan mencari teman-teman serta barang buktinya. Namun saat penunjukan TKP di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, salah seorang tersangka yakni IM berusaha melarikan diri dengan sebelumnya bertindak melawan petugas. Pengejaran dan tembakan peringatanpun dilayangkan ke udara, tapi bersangkutan tidak menghiraukannya. Akibatnya, polisi terpaksa bertindak tegas dan terukur yang mengenai betis kaki kanan dan betis kaki kiri dari IM. Setelah tersangka terjatuh, petugas langsung mengevakuasi ke RD Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. (rm)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN