SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai, menetapkan Besaran Indeks Zakat Fitrah 1440 Hijriah tahun 2019 tingkat Kabupaten Sinjai, dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (16/05/2019).
Kepala Kantor Kemenag Sinjai, Drs. H. Abd. Hafid M. Talla menjelaskan, hasil rapat tersebut menetapkan jumlah indeks zakat fitrah untuk beras sebesar Rp 28.000/kepala atau setara dengan 3,5 liter beras.
"Besaran ini disesuaikan dengan harga beras di pasaran yakni Rp 8.000/liter, namun besaran ini tetap dikondisikan dengan wilayah masing-masing, sementara untuk jagung hitungan per liternya Rp 5.500," ujarnya.
Jumlah ini, lanjutnya, merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim yang disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
Ketua Umum Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sinjai dr. Hj. Nikmat B. Situru mengingatkan agar seluruh pihak gencar untuk melakukan sosialisasi tentang penentuan zakat fitrah tahun ini dan mengimbau pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara untuk pelaksanaan Nuzulul Qur'an akan dipusatkan di Masjid Agung Nujumul Ittihad Cakkempong pada malam 17 Ramadan dan yang akan bertindak selaku pembawa hikmah Nuzulul Qur'an adalah Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. H. Abd. Hafid M. Talla.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai, Abd. Hamid DM, Badan Amil Zakat (BAZ) Sinjai, perwakilan kodim 1424 dan Polres Sinjai, pimpinan OPD terkait dan para Kepala KUA se-Kabupaten Sinjai. (AaN)








