Ada 8 Standar Pendidikan Harus Diterapkan di Sekolah Jeneponto

SOROTMAKASSAR -- Jeneponto. Untuk mengelola pendidikan dengan baik dan mendapatkan ridha dari Allah SWT, ada 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang harus diterapkan pada sekolah-sekolah di Kabupaten Jeneponto.

Demikian disampaikan Dr. Andi Mardin dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kabupaten Jeneponto di hadapan peserta Desiminasi Pengembangan SPMI Tingkat Kabupaten Jeneponto, Selasa (13/11/2018).

"Pemerintah daerah ini merasa wajib untuk memenuhi terwujudnya 8 standar nasional pendidikan", ungkap Andi Mardin dalam kegiatan yang diikuti utusan sekolah-sekolah model yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Ia menambahkan, hal ini menjadi kewajiban setiap pengawas yang ditugaskan untuk mengimplementasikan 8 standar nasional pendidikan yang telah diamanahkan undang- undang.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Drs. Nur Alam, MSi mengemukakan, 8 standar nasional pendidikan harus diimplementasikan kepada 20 sekolah di Kabupaten Jeneponto, terdiri dari 17 Sekolah Dasar (SD) dan 3 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Dalam kesempatan ini, lanjutnya, sebanyak 20 stan yang ditampilkan sekolah-sekolah model diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan pada sekolah-sekolah model di daerah ini.

Kedepannya, kata Nur Alam, sekolah model bisa tumbuh lebih banyak lagi agar dapat mengimbaskan kegiatannya kepada sekolah-sekokah yang berada didekatnya, sehingga implentasi 8 standar nasional pendidikan bisa lebih terarah lagi dan mutu pendidikan semakin meningkat serta bermutu.(rizal)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN