Oknum ASN di Jembatan Miring Keroyok Polisi

SOROTMAKASSAR, LUWU

Aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota Polisi terjadi di Jembatan Miring Dusun Kampung Baru, Desa Barammase, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu (6/11/21). 

" Pengeroyokan itu memang benar terjadi di jembatan miring. Laporan korban juga sudah kita terima," sebut Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan kepada wartawan media ini via whatsapp.

Korban merupakan anggota Polisi Polres Luwu Bripka FM. Dia dianiaya dua orang bernama Lejong seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Wawan merupakan pengangguran warga Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.

"Iya, korban Bripka FM (34) anggota Polres Luwu, kejadian pengeroyokan itu terjadi saat korban sedang bertugas mengamankan pembongkaran pancang dari truk yang akan digunakan untuk jembatan miring yang rusak akibat diterjang banjir," sebut AKP Jon Paerunan.

Korban mengalami memar pada bagian wajah. Polisi sudah mengamankan kedua terduga pelaku pengeroyokan.

Kejadian itu bermula ketika korban menegur para pelaku memungut uang bagi pengendara roda dua dilokasi pembongkaran tiang pancang dari truk. Sebab bisa mencelakakan nyawa pelaku sendiri. Namun pelaku Lejong seorang oknum ASN yang memimpin pemuda melakukan pungutan liar bagi penfendqra motor yang akan melintasi jembatan miring," terang Kasat Reskrim Polres Luwu.

Karena tak terima ditegur anggota Polres Luwu, pelaku berteriak sehingga memancing pelaku lainnya datang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Anggota oknum PNS, Lejong alias Bapak Kembar (34) mengaku bersama Wawan (21) telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Bripka FM.

" Motif melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena pelaku merasa emosi dan tidak terima ketika korban menegur pelaku, apalagi saat itu banyak pengendara motor yang akan menyeberang jembatan, sehingga para pelaku marah, ketika akses jembatan ditutup," terang Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.

Atas perbuatan mereka kini sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan ancaman yang akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (yus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN