SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Forkopimda dan unsur Dishub menghadiri launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1, di Mapolres Selayar, Selasa (23/03/2021).
Launching ETLE secara nasional ini dilakukan virtual oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terhadap 12 wilayah Polda di Indonesia.
Dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangganro Machmud, SIK, MH menyebutkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement nasional tahap 1 merupakan program 100 hari kerja Kapolri.
“Ini dalam rangka menertibkan masyarakat dan mencegah pelanggaran-pelanggaran dan untuk mengurangi penindakan anggota di lapangan melalui sistem elektronik, sehingga kedepan Polantas tidak lagi sulit untuk menegakkan hukum,” kata Temmangganro.
Selain itu jelas Temmangganro, sebagian masyarakat juga akan semakin memahami bahwa pelanggaran itu merupakan awal dari sebuah kecelakaan. Dalam keterangannya, penegakan hukum atau undang-undang jelas ada, baik untuk keselamatan diri sendiri, juga termasuk keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.
Meski demikian penerapan tilang elektronik untuk Selayar masih dalam proses, sehingga sementara waktu belum menerapkan itu.
“Yang dilaunching baru 12 wilayah Polda di Indonesia. Di Sulsel baru beberapa, sehingga Selayar baru menuju kesana,” jelasnya.
Untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, Kapolres Selayar berharap kedepan bisa kerja sama dengan Kemenkominfo atau Diskominfo-SP di daerah dalam pemasangan CCTV khususnya di jalan-jalan protokol.
“Dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement kita bisa identifikasi pengguna jalan yang melanggar hukum maupun masyarakat yang membahayakan dirinya maupun orang lain. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diproses hukum secara profesional sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan korban jiwa,” terangnya. (Ucok Haidir)








