SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) senilai Rp 915.547.500, pelaksana dan Pjs Kepala Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan jadi tersangka korupsi.
Dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018/2019 itu merugikan negara sekitar Rp 281.886.976 sesuai hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lutra.
Kasus yang ditangani Tim Penyidik Kejari Lutra telah menetapkan dua orang tersangka, JDR dan YRS.
Kasus tersebut ditangani Tim Penyidik Kejari Lutra berdasarkan laporan maayarakat. Selanjutnya melakukan pengumpulan data (puldata) dan keterangan (pulbaket) yang kemudian menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
"Makanya, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan dua tersangka," ungkap Kasi Intelejen Kejari Lutra M. Yusuf Rachman, SH.MH.
Masih Kasi Intelejen Kejari Lutra, setelah hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lokasi PLTMH di Desa Dodolo, ditemukan adanya kekurangan volume terhadap beberapa item pekerjaan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan. Akibatnya, timbul kerugian negara Rp 281.886.976. (yus)








