Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Personel Polsek Galsel Polres Takalar Disiplinkan Warga


SOROTMAKASSAR -- Takalar.

Menggelar Operasi Yustisi gabungan bersama Polri, TNI, Damkar dan  Satpol PP Kabupaten Takalar, personel Polsek Galesong Selatan (Galsel) Polres Takalar disiplinkan warga di Jalan Poros Galesong, Desa Bontokassi, Kecamatan Galsel, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 terkait disiplin penegakan protokol kesehatan.


Kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini dipimpin langsung oleh unsur pimpinan Tripika (Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda, SH, Pjs Danramil Galsel dan Camat Galsel), Rabu (11/11/2020).

Personel Polsek Galsel yang dipimpin Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda, SH bersama unsur muspika mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri, Damkar, Satpol PP dan unsur pemerintah ini, merupakan tindak lanjut dari Inpres No.6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

Operasi Yustisi gabungan tersebut melibatkan personel Polri 6 orang, TNI 6 orang, Damkar 6 orang, Sat Pol PP 10 dan unsur Pemerintah 2 orang yang berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan poros Galesong Selatan, Desa Bontokassi, Kecamatan Galsel, Kabupaten Takalar.

Dalam merazia pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker, diberikan teguran lisan maupun tertulis serta diimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni lindungi diri dan keluarga dengan 3M yaitu Memakai masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan Menjaga jarak untuk menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi gabungan yang digelar personel Polsek Galsel berhasil menegur masyarakat sebanyak 103 orang warga yang tidak  mematuhi protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.

Dari jumlah tersebut, diberikan sanksi berupa teguran lisan 43 orang, teguran tertulis 53 orang, dan tindakan fisik berupa push up sebanyak 7 orang.

"Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan, dan dengan teguran tersebut kami berharap bisa menjadikan efek jera agar penularan Covid-19 cepat berakhir di Kabupaten Takalar khususnya di Kecamatan Galsel," ucap Kapolsek Galsel.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si menjelaskan, Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

"Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster Covid-19, dan difokuskan pada lokasi keramaian serta fasilitas umum," kata Kabid Humas.

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sulsel agar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19," ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan, Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (*at)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN