SOROTMAKASSAR -- Wajo.
DPW LSM Inakor Sulsel memenuhi undangan dari pihak Pertanahan Wajo terkait hasil gelar perkara sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu.
Dan dari hasil pertemuan kali ini pihak Pertanahan Wajo menjelaskan, BPN Wajo sudah melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait seperti Kepala Desa Ujung Baru, pihak penjual (Rudianto Kamil).
Dalam pertemuan pihak BPN menyampaikan sudah melalukan pemanggilan kepada Rudianto Kamil namun tidak pernah memenuhi undangan dari BPN.
"Bahkan kami sudah mendatangi rumah Rudianto Kamil sebanyak dua kali dan selalu tidak ada ditempat," ungkap Ibu Mirna Selasa (27/10/2020).
Pertemuan atau gelar perkara itu dihadiri oleh Mirna S,SIT (Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan), Eka Amalia Pratiwi, SH (Kepala Sub Seksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara), Ganjar, Chahyo, H. Abd. Azis (Pelapor), dan Budi (Anak dari Pelapor).
Sedangkan dari pihak LSM dihadiri Asri (Ketua LSM Inakor Sulsel, Restu (Wakil Sekretaris LSM Inakor Sulsel, Irwansyah (Kepala Dir. Komando Brigade Aksi dan Tindakan), dan Rusdi (Kepala Dir. Jurnalis dan Pers LSM inakor).
Dalam pertemuan tersebut, dari pihak BPN Wajo melalui Ibu Mirna S,SIT menyampaikan telah dilakukan pengembalian batas No.00132 Ujung Baru, dan SHM No 249/Nepo menghasilkan bahwa tidak terdapat tumpang tindih dan kami dari BPN sudah memanggil Rudianto Kamil namun tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan sedang sibuk. Bahkan dari BPN sudah mendatangi rumahnya namun Rudianto Kamil tidak bersedia untuk dimediasi.
H. Abd Aziz mengatakan, pada tahun 2014 dan 2015 yang lalu pihak BPN Wajo sudah pernah turun melakukan pengukuran untuk pengembalian batas di SHM 249 sebanyak 2 kali. Adapun nama dari pihak Pertanahan yang turun dalam pengukuran sebanyak tiga orang yakni Dedi, Haris, dan Kamaruddin.
Namun dari hasil pengembalian batas pertama dan kedua, H. Abd Aziz tidak menerima dan tidak bersedia bertanda tangan karena Pertanahan mengukur tanah saya tidak sesuai dengan batas luas tanah yang ada di sertifikat.
Pada pengukuran pertama dari pihak Pertanahan yang melakukan pengukuran pada saat itu memberikan solusi agar tanah H. Aziz ditukar saja dengan jalan raya karena sudah terlanjur dijual.
Kemudian di pengukuran kedua, pihak Pertanahan Wajo menawarkan solusi kedua dengan menukar tanah yang diatas tower, karena tanah tersebut sudah terlanjur di jual.
H. Abd. Aziz pada saat itu tidak bersedia atau tidak mau menerima solusi tersebut karena tanah ditukarkan berupa jalan raya dan tanah diatas tower selain milik pemerintah dan milik orang lain dan bukan tanah miliknya.
Dalam pertemuan kedua tersebut, Ketua LSM Inakor Sulsel tetap pada permintaan sebelumnya dan meminta agar dari pihak BPN Wajo bersedia melakukan pengembalian batas pada SHM 249 dikarenakan dari hasil pengembalian batas sebelumnya pertama dan kedua kami merasa tidak tepat, harusnya pihak Pertanahan tidak bisa mengabaikan data yuridis yang ada dalam sertifikat berdasarkan luas tanah pada SHM 249.
Ketua LSM Inakor menilai bahwa dari hasil pertemuan yang kedua atau pandangan dari pihak BPN Wajo dengan No.17/MP/BA/X/2020, belum terbuka secara keseluruhan, dikarenakan belum menyampaikan atau menuangkan didalam berita acara hasil pertemuan antara pihak Kepala Desa Ujung Baru dengan pihak BPN Wajo pada tanggal 28 Juli 2020.
Dalam Permen Agraria menjelaskan jika dalam pengukuran peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan kemudian dibuatkan berita acara perbaikannya, sebagaimana telah diatur dalam pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997.
Jika ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan Kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi sebagaimana ketentuan dalam pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka Kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM Inakor Sulsel mengatakan,;apa yang kami lakukan sudah sesuai mekanisme berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik.
Menurut Asri, birokrasi dari Pertanahan sangat ribet karena hanya permintaan permohonan Berita Acara Pengembalian Batas tahun 2014 dan 2015, harus minta izin secara tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi, dan seharusnya sudah bisa dilakukan pihak BPN Wajo karena pengaduan kami sudah cukup lama sejak tahun 2019 lalu.
"Pada pertemuan pertama, pihak Pertanahan menyampaikan, syarat untuk permohonan permintaan pengembalian batas harus ada surat kuasa dari para ahli waris, dan itu kami dari LSM Inakor sudah memenuhi syarat yang diminta pihak BPN Wajo dan bahkan kami sudah serahkan," tegas Asri. (*)








