SOROTMAKASSAR - Toraja Utara.-
Proyek Pengadaan barang dan jasa Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Toraja Utara tahun anggaran 2018 sebesar Rp18.2 miliar diduga menyalahi aturan dan bermasalah dalam proses pengadaan.
Proses pengadaan awalnya yang dikeluarkan oleh kementerian terkait pengadaan Alkes harus menggunakan E-katalog, sementara yang dilakukan pihak panitia dan PPK merubah dengan melakukan lelang (tender).
Sadly Batara kepada wartawan saat melaporkan kasus ini di Polres Toraja Utara pada Juli 2020 mengatakan, proyek pengadaan Alkes yang di adakan Dinas Kesehatan Toraja Utara tahun 2018 sangat bertentangan dengan aturan yang ada dan terindikasi terjadi korupsi, Selain proses tender yang menyalahi aturan dengan seharusnya gunakan E-katalog, pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proses tender itu juga merangkap jadi panitia tender yang seharusnya dalam aturan tidak di perbolehkan dan diduga SK aturan dalam organisasi Dinas Kesehatan di Palsukan dengan merubah Tupoksinya oleh oknum dinas kesehatan sendiri, ungkap Sadly.
Tambah Sadly, ada beberapa alat kesehatan yang didatangkan, utamanya sebagian yang ada di Puskesmas diduga tidak memenuhi standar SNI dan yang ada di RS. Pongtiku, sehingga sudah ada yang cepat rusak tidak berpungsi lagi, dan kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Toraja Utara dan diterima Kasatreskrim, "kasi kami waktu dua minggu untuk mempelajari," kata kasat kepada Sadly.

"Adanya dugaan tindak pidana, karena dalam proses pengadaan Alkes di Dinkes Toraja Utara kuat dugaan ada terjadi konspirasi, persekongkolan dan permufakatan jahat untuk memaksakan pengadaan Alkes tersebut agar dilakukan secara lelang, sementara aturan seharusnya dilakukan dengan secara E-katalog," beber Sadly Batara.
Hal yang sama juga disampaikan, mantan kepala dinas kesehatan Toraja Utara Marciano Tono Manapa saat ditemui Senin, (24/08) menjelaskan, "Sebelum anggaran itu turun di tahun 2018, Saya bolak balik Jakarta untuk mengurus anggaran DAK di kementerian Kesehatan, dalam pengurusan itu saya diperintahkan kementerian merubah proposal pengajuan agar di perbaharui dan itu terjadi berulang kali," katanya
Tambah Marsiano, dalam perubahan proposal atas pengadaan Alkes Toraja Utara yang disetujui kementerian adalah menggunakan E-katalog dalam proses Pengadaan Alkes, namun ada oknum yang memaksakan merubah aturan itu dengan gunakan sistem Tender, dan saat itu juga saya mengundurkan diri, sementara aturan harus dipakai menggunakan E-katolok dalam pengadaan Alkes tahun 2018, ungkap Marciano.
Sementara itu, praktisi hukum Phiter Ponda Barani Senin 24/8/2020 mengatakan, "Kalau proses pengadaannya benar dirubah dokumennya, itu melabrak aturan yang ada, sehingga proses pengadaan Alkes ini dilakukan secara lelang, sementara ada petunjuk teknis Permenkes No.63 Tahun 2014 dan PP LKPP No.6 tahun 2016 tentang e-catalog dan e-purchasing bukan secara lelang," terang Pither. (*)








