SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Menjelang Pilkada, KPU Toraja Utara akan merekrut tenaga Relawan Demokrasi (Relasi) dalam pelaksanaan tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020.
Dalam perekrutan ini, KPU Kabupaten Toraja Utara akan merekrut sepuluh (10) orang Relawan Demokrasi yang terbagi di dalam 10 basis, yaitu keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, dan warga internet (netizen).
Anshar Tangkesalu selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, dengan ini KPU Toraja Utara mengundang masyarakat Toraja Utara untuk mendaftarkan diri sebagai Relawan Demokrasi, dengan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU.
"Segala persyaratan yang sudah ditetapkan dapat dilihat di kantor KPU Toraja Utara setiap hari selama jam kerja di Jln. Taman Makam Pahlawan No.65 Rante Pasele, Rantepao/Batulelleng atau ex kantor Dinas Kesehatan Toraja Utara," jelas Anshar, Sabtu (15/08/2020) di ruang kantor KPU Toraja Utara.
Lanjut Anshar, Relawan yang terpilih untuk khusus di 4 (empat) Basis yakni Relawan Basis Pemilih, Relawan Basis Komunitas, Relawan Basis Disabilitas, dan Relawan Basis Keagamaan mereka harus memenuhi syarat khusus sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.
Persyaratan khusus bagi Relawan Basis Pemilih Warga Internet harus mampu mengoperasikan, membuat content/desain/slogan/meme dan memiliki minimal 2 (dua) akun media sosial (Facebook/Twitter/Instagram/Youtube) dengan follower atau friends minimal sebanyak 500 (lima ratus) orang.

"Untuk Relawan Basis Komunitas harus berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu. Sedangkan untuk Relawan Basis Disabilitas harus berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas. Dan yang terakhir Relawan Basis Keagamaan harus berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS," sambung Anshar.
Kemudian untuk kelengkapan dokumen pendaftaran, Anshar menjelaskan, setiap pendaftar harus memenuhi atau melampirkan semua kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.
Saat mendaftar, peserta menyerahkan kelengkapan dokumen berupa, fotokopi KTP elektronik, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi Sidalih, fotokopi ijazah minimal SLTA atau sederajat, dan pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
Kemudian, surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tim pasangan calon peserta Pemilihan sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Selanjutnya, bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi, mampu mengoperasikan komputer/perangkat teknologi informasi dengan baik, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik termasuk komunikasi tertulis.
Berkelakukan baik dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap, dan bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan Tahun 2020.
Menyerahkan karya tulis maksimal 2 (dua) lembar kertas A4 berisi motivasi mendaftar dan rencana program yang akan ditawarkan, daftar riwayat hidup, dan sertifikat/piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU jika ada. Dan yang terahir melampirkan Surat Keterangan Sehat Bebas Gejala Covid-19 dari Puskesmas/Rumah sakit yang diserahkan setelah ditetapkan sebagai Relawan Demokrasi.
Seluruh dokumen setiap peserta sebanyak 1 (satu) rangkap dan dimasukkan ke dalam map plastik berwarna merah dan diantar langsung ke kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65, Rante Pasele, Rantepao. (man)








