SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat Toraja yang tergabung dalam Aliansi Sangtorayaan terdiri dari mahasiswa, pemuda adat dan praktisi pendidikan digelar di kota Rantepao, Selasa 28 Juli 2020. Aksi damai ini berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi elemen masyarakat Toraja di Jakarta di depan kantor MA.
Demonstrasi yang dilakukan Aliansi Sangtorayaan Mahasiswa Toraja Indonesia ini berlangsung di Tugu Kandean Dulang, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (28/07/2020).
Para demonstran menuntut keadilan terkait sengketa lahan tanah Lapangan Gembira Rantepao ex pacuan kuda.
Massa Aliansi Sangtorayaan berdemonstrasi disatu titik di tugu Kandean Dulang Rantepao setelah sebelumnya melakukan aksi di bundaran Kolam Makale Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Para demonstrasi mahasiswa tergabung aksi ini yakni dari GMNI, Amujas, GMKI, GAMKI, Mahasiswa Sangtorayaan, PMKRI, Pemuda dan Mahasiswa Awan (PMA), Ikatan Mahasiswa Rantepao (IMR) dan elemen masyarakat.
Aksi demo tersebut dengan Kordinator Lapangan (Korlap), Chong Len Fat dan Wakil Jenderal 1 Kordinator Lapangan, Aprias Bunganna.
Korlap Aprias Bunganna mengatakan, kasus sengketa tanah Lapangan Gembira dimana Pemkab Toraja Utara menjadi tergugat dan penggugat adalah ahli waris Alm. H Ali dan keluarga, yang menurutnya lahan tanah tersebut dibeli dari Ambo Badde tanpa bisa perlihatkan bukti-bukti yang jelas.

Lahan tanah sengketa saat ini terdapat fasilitas umum seperti bangunan SMAN 2 Toraja Utara, Gedung Olahraga, kantor dinas, UPT Pemprov Sulsel, Kantor Telkom, Gudang Pupuk dan bangunan lainnya.
Aliansi Sangtorayaan Mahasiswa Toraja Indonesia melakukan gugatan, setelah menemukan adanya cacat hukum dalam penanganan perkara hingga putusan.
Dengan upaya terakhir Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait sengketa tanah Lapangan Gembira melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Menurut Korlap, ada empat yang dinilai cacat hukum, yaitu Bupati Toraja Utara adalah satu kesatuan kantor pelayanan dan fasilitas pendidikan maupun kesehatan, serta hak milik dua bangunan Pemprov Sulsel.
"Bukti bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan yang lalu adalah hanya foto copy tanpa memperlihatkan yang asli, dan juga dalam gugatan penggugat, beberapa obyek sengketa dengan batas-batas tanah tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata Aprias.
Setelah putusan ingkrah, para penggugat minta ganti rugi Rp 650 miliar dengan menuntut semacam dwasong/uang paksa, atau sewa sebesar Rp 200 juta per hari kepada tergugat setelah dinyatakan memiliki kekuatan hukum.
"Maka dari itu kami dari Aliansi Sangtorayaan atau Mahasiswa Toraja Indonesia menyerukan kepada seluruh masyarakat Sangtorayaan, turut berjuang bersama-sama dan bersatu pertahankan Lapangan Gembira," kunci Aprias.
Sementara ditempat yang berbeda, demonstrasi juga dilakukan oleh Mahasiswa Toraja di depan kantor MA, dan diterima Kabiro Humas MA, Dr. Abdullah, SH, MS. Pada kesempatan itu Abdullah sampaikan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung.
“Semoga nantinya dalam sidang PK ini hakim yang mengadili perkara ini diberi hidayah dan kesehatan untuk memutus perkara ini," katanya. (man)


