SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar resmi menjadi bank devisa valuta asing pada akhir tahun 2019 lalu, tepatnya 26 Oktober 2019.
"BPD Sulselbar menjadi perjuangan yang tak sia-sia dan juga mendapatkan izin dalam melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing," kata Kepala Cabang (Kacab) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Luwu Utara (Lutra), Faisal Sukma, pada media ini saat bincang-bincang di ruangannya, Selasa (30/6/2020).
Izin resmi sebagai Bank Devisa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), katanya, sekaligus mencatatkan Bank Sulselbar sebagai BPD tercepat menjadi bank devisa di wilayah Timur Indonesia.
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari otoritas perbankan untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
Sebagai bank devisa, Bank BPD Sulselbar dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing.
Kepala Cabang Bank BPD Sulselbar Lutra, Faisal Sukma mengatakan, sudah bisa melakukan transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor, impor, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Dengan demikian nasabah Bank Sulselbar yang selama ini menggunakan jasa bank lain dalam kegiatan dengan underlaying valuta asing, kini tidak perlu repot lagi. Bank Sulselbar dapat melaksanakannya.
Menurutnya, nasabah diuntungkan karena ada efisiensi waktu dan biaya. Misalnya nasabah melakukan transaksi ekspor dan impor tentu membutuhkan valuta asing dan sebagainya. Kans tersebut semakin besar bagi perseroan dan peningkatan ekspor di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Faisal Sukma menambahkan, dari sisi persiapan pelayanan, bank devisa ini sudah ada juga kerjasama dengan international banking serta mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menambah pasar global.
"Selain itu juga mengadakan kerjasama dengan pihak lain seperti Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Lutra, asosiasi pengusaha untuk menggandeng pelaku bisnis untuk berorientasi ekspor," jelasnya.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa. Seperti rasio kecukupan modal atau CAR (Capital Adequacy Ratio) minimum dalam bulan terakhir 8%, tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat, Modal disetor minimal Rp 150 miliar," sebut Faisal Sukma.
Sebelum syarat itu terpenuhi, bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank umum devisa meliputi organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan pedoman operasional kegiatan devisa, dan sistem administrasinya. (yustus)







