SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Hj Nony Meywati Parawangsa makin serius ingin menggusur Tini Mase petani sayur di Lingkungan Buluballea, Kelurahan Pattapang, Tinggimoncong, Gowa.
Setelah melayangkan surat somasi pertama yang memberi waktu 2x24 jam untuk keluar dari lahan garapan, pada 14 Juni 2020 mengirim kembali surat somasi kedua, dengan tenggang waktu 3x24 jam untuk mengosongkan lokasi.
Adapun dasar kepemilikan tanah yang dimiliki menurutnya adalah sertifikat yang tidak diperlihatkan, hanya selembar gambar lokasi.
Menurut Kepala Lingkungan Buluballea, Syamsu Marlin, mengaku kaget dan heran dengan munculnya sertifikat atas nama Nony Meywati Parawangsa di Lingkungan Buluballea.
Dirinya tidak pernah mengetahui kapan tanah itu diukur untuk sertifikat, tiba-tiba muncul dan ingin menggusur Tini Mase, petani penggarap, yang mengelola tanah itu turun- temurun sejak dari neneknya.
"Sepertinya sertifikat itu dibuat cokko-cokko," kata Syamsu.
Sehingga upaya melegalkan kepemilikan tanah dengan selembar sertifikat patut diragukan, karena proses pembuatannya yang gelap dan tidak melibatkan pemerintah setempat.
Tini Mase sebagai pihak yang mau digusur merasa heran, tanah yang digarapnya sejak dari neneknya, yang juga ada kuburannya di tempat itu, dan digarap tidak pernah putus, kenapa tiba-tiba muncul sertifikat misterus itu?
Menurut Tini, tanah yang bersebelahan dengannya adalah tanah Karaeng Ati, yang dibeli dari Puang Kadasa.
Karaeng Ati telah meninggal, dan tidak punya anak, kecuali anak angkat, Kenna dan suaminya, Karaeng Naba.
Dari mana munculnya sertifikat misterus itu? Apakah dari Kenna atau keturunannya? Ini yang perlu diperjelas untuk mencari kebenaran dan pemilik yang berhak dengan batas jelas pula.(Syafie)







