SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Setelah sebelumnya diembuskan informasi, tanah milik Tini Umar Mase diklaim seseorang yang mengaku dari keluarga pejabat di Polda Sulsel, kini muncul Surat Somasi dari Hj. Nony Meywati Parawangsa, yang mengaku pemilik lahan seluas 15.450 m2.
Nony memberi ultimatum kepada Tini Umar Mase, petani Sayur di Lingkungan Buluballea, Kelurahan Pattapang Tinggimoncong, Gowa, untuk segera mengosongkan lahan dalam waktu 2 x 24 jam. Kalau tidak dilaksanakan akan segera ditempuh jalur hukum. Surat somasi itu ditembuskan ke Polsek Tinggimoncong, Kepala Kelurahan Pattapang, dan Kepala Lingkungan Buluballea.
Tini, menjawab surat somasi itu dengan mengatakan, kebun sayurnya itu seluas 600 m2 telah digarap sejak dari orangtuanya, almarhum Dg Bandri pada tahun 1950, sampai sekarang. Bagaimana bisa tiba-tiba muncul nama Nony Parawangsa, yang mengaku sebagai pemilik lahan?
Untuk itu Tini Mase minta bantuan dan perlindungan dari Bupati Gowa, atas ulah para pemilik modal yang terus berusaha mencaplok tanah petani. Mereka dengan modal dan kekuatan yang dimiliki membuat sertifikat dengan mencaplok tanah petani seluas-luasnya, bahkan mereka gunakan segala macam cara untuk menggusur petani dari lahan garapannya.
Kepada pemerintah setempat, Tini meminta agar tidak mudah tunduk pada keinginan para pengusaha dan pemilik modal yang ingin menggusur petani dari lahannya. (syafie)







