SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Selain untuk Desa-Desa, Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat terdampak Corona, juga akan disediakan untuk seluruh Kelurahan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dana kelurahan sangat kecil dibandingkan dengan Dana Desa, Namun mantan anggota DPRD Lutra, Andi Suriadi berharap anggaran JPS disesuaikan dengan Dana Kelurahan.
Sama halnya di Desa, JPS untuk warga Kelurahan bisa diberikan dalam bentuk sembako karena aktivitas warga yang terbatas untuk mencari nafkah.
Hal itu dituturkan tokoh masyarakat yang juga mantan anggota Legislatif Lutra pada wartawan media ini, Rabu (29/4/2020).
"Ini konsekuensi dari imbauan, agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan lebih banyak tinggal di rumah. Dengan demikian secara otomatis pendapatan warga berkurang bahkan ada yang hilang mata pencaharian,” jelasnya.
Menurutnya, bantuan sembako ini akan diberikan selama warga tersebut tidak bisa beraktifitas di luar rumah untuk mencari nafkah.
“Pemda atau Pemdes atau Pemerintah Kelurahan menyiapkan paket sembako selama warga tidak bisa beraktifitas di rumah untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari beserta keluarganya, tentu dengan berbagai kriteria yang telah ditetapkan sehingga sembako tersebut tepat sasaran dan asas manfaatnya tercapai,” ujar Suriadi didampingi Lurah Marobo Imran Djaddung.
Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini, Suriadi membeberkan, kriteria yang berhak mendapatkan bantuan yakni, masyarakat kurang mampu yang tidak peroleh fasilitas Rastra/BPNT/Sembako dan PKH serta masyarakat yang rentan menjadi miskin, seperti karyawan yang di PHK.
Selain anggota PKH yang punya Kartu dan penerima Rastra/BPNT/Sembako tidak bisa dikasih dan Pegawai Negeri Sipil, warga yang punya usaha besar di desa seperti punya usaha penggilingan padi, punya toko besar, itu tak bisa diberikan JPS,"pungkasnya. (yustus)







