Koordinator AMPD Lutra: Nilai KPU Provinsi Lemah Dalam Pengusulan Anggota PAW

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Menilai ada kecacatan administrasi dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Soalnya, almarhum (Suprianto) belum ada penggantinya untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra sampai sekarang ini, Rabu (15/4/2020).

Hal ini disebutkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) Lutra, Hikmawan Pasalo pada wartawan media ini.

"Kami menemukan bukti bahwa calon PAW Anggota KPUD Lutra sebagai peringkat berikutnya atas nama Idcuq Santoso diduga cacat administrasi atau tidak memenuhi kelayakan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Hikmawan Pasalo sebagai Koordinator AMPD Lutra menjelaskan bahwa di bagian keempat Pasal 21 (1) syarat untuk menjadi calob anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah, yang kemudian dijelaskan pada huruf G yang berbunyi harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi anggora KPU RI, dan untuk anggota Provinsi yang bersangkutan di wilayah Kabupaten sedang di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Koordinator AMPD Lutra ini, menerangkan bahwa telah menelusuri di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) dan menemukan bukti bahwa, Idcuq Santoso pada tanggal 19 Juli 2018 telah pindah domisili dan ber KTP Elektronik di Kota Makassar Sulawesi-Selatan, bukti ini berdasarkan data Dinas Dukcapil Kota Makassar," terang Hikmawan Pasalo.

Dan sementara penetapan tahap kedua oleh KPU RI terhadap calon anggota KPUD Lutra untuk periode 2018-2023 dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2018.

Hikmawan Pasalo mengungkapkan ada ketidakwajaran dalam pemilihan calon komisioner KPUD Lutra.

Menurutnya, adanya permainan pada tahap seleksi. Hal ini sangat melanggar karena pasalnya Idcuq Santoso sejak awal sudah tidak layak di tetapkan sebagai calon anggota KPUD Lutra.

Pasalnya, pada saat proses seleksi sedang berjalan dan Idcuq Santoso pindah domisili dan ini sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sekadar kita ketahui bahwa melalui Pengumuman KPU RI Nomor 1256/PP.06-Pu/05/X/2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 (ini penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi) yang ditetapkan 7(tujuh) Calon Anggota KPU Kabupaten Lutra yakni, 1. Syabil, 2. Rahmat, 3.Idcuq Santoso, 4. Hayu Vandy, 5. Abdul Azis, 6. Nazaruddin Abadi dan 7. Jusrin.

Yang selanjutnya dari formasi pengumuman yang terdiri dari 7(tujuh) orang tersebut, 2 (dua) orang Calon Anggota ysng akan dilantik yakni Syabil dan Rahmat, sedang 5 (lima) orang lainnya sebagai cadangan anggota KPU Lutra. Dan surat pengumuman KPU RI saat itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman pada tanggal 12 Oktober 2018. (yustus).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN