
Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM Bagi Masyarakat Kurang Mampu
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia. Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.