
PWI Pusat Gelar Webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE"
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu sejumlah pertimbangan karena pesatnya penggunaan internet. Sementara pemanfaatan ruang digital oleh warga belum optimal untuk hal yang positif.